PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan UU ITE

Penulis

  • Arnold Ropen Sinaga Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia
  • Acep Handra Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia
  • Pramudya Adi Wiguno Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36448/jpmtb.v5i1.180

Kata Kunci:

Perlindungan data pribadi, UU ITE, Literasi digital, Keamanan data

Abstrak

Di era digital, perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting, mengingat data pribadi seperti nama, alamat, dan informasi lainnya mudah disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik. Kasus kebocoran data pribadi pada platform e-commerce dan media sosial, seperti yang terjadi pada tahun 2020 di Indonesia, menunjukkan betapa rentannya data pribadi. Untuk mengatasi hal ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia mengatur perlindungan data pribadi dan memberikan sanksi hukum bagi pelanggar. Meskipun telah ada regulasi, pelanggaran terhadap data pribadi masih sering terjadi, sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data harus terus ditingkatkan. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan data pribadi dan UU ITE kepada siswa SMP Santa Maria Bandung. Sebagai generasi muda yang aktif menggunakan teknologi digital, siswa perlu dibekali dengan pemahaman yang baik agar dapat menghindari dampak negatif dari penyalahgunaan data pribadi..

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Anggraini, M. (2021). Perlindungan data pribadi dalam dunia digital: Perspektif hukum dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 4(1), 55–67.

Haryanto, T., & Sari, A. P. (2020). Penerapan Undang-Undang ITE dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 5(3), 101–115.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Pedoman perlindungan data pribadi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (2019). https://peraturan.bpk.go.id/

Setyawan, A. (2019). Tantangan perlindungan data pribadi di Indonesia dalam era digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 12(2), 23–34.

Tata, A. M. (2019). Cybercrime dan perlindungan data pribadi: Studi kasus kebocoran data pada platform digital. Andi Offset.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008). https://peraturan.bpk.go.id/

Widiantoro, H. (2020). Kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia dan tantangannya. Pustaka Pelajar.

Zulfi, M., & Riza, R. (2021). Penyalahgunaan data pribadi: Dampak dan solusi yang ditetapkan oleh UU ITE. Jurnal Sosial dan Teknologi, 9(4), 50–62.5. Setyawan, A. (2019). Tantangan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dalam Era Digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 12(2), 23-34.

Haryanto, T., & Sari, A. P. (2020). Penerapan Undang-Undang ITE dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 5(3), 101-115.

Tata, A. M. (2019). Cybercrime dan Perlindungan Data Pribadi: Studi Kasus Kebocoran Data pada Platform Digital. Yogyakarta: Andi Offset.

Zulfi, M. & Riza, R. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi: Dampak dan Solusi yang Ditetapkan oleh UU ITE. Jurnal Sosial dan Teknologi, 9(4), 50-62.

Widiantoro, H. (2020). Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Tantangannya. Bandung: Pustaka Pelajar

Diterbitkan

2026-06-01

Cara Mengutip

Sinaga, A. R., Handra, A., & Adi Wiguno, P. (2026). PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan UU ITE. Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB), 5(1), 56–61. https://doi.org/10.36448/jpmtb.v5i1.180

Terbitan

Bagian

Articles