PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpmtb.v5i1.180Kata Kunci:
Perlindungan data pribadi, UU ITE, Literasi digital, Keamanan dataAbstrak
Di era digital, perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting, mengingat data pribadi seperti nama, alamat, dan informasi lainnya mudah disalahgunakan jika tidak dilindungi dengan baik. Kasus kebocoran data pribadi pada platform e-commerce dan media sosial, seperti yang terjadi pada tahun 2020 di Indonesia, menunjukkan betapa rentannya data pribadi. Untuk mengatasi hal ini, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Indonesia mengatur perlindungan data pribadi dan memberikan sanksi hukum bagi pelanggar. Meskipun telah ada regulasi, pelanggaran terhadap data pribadi masih sering terjadi, sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan data harus terus ditingkatkan. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang perlindungan data pribadi dan UU ITE kepada siswa SMP Santa Maria Bandung. Sebagai generasi muda yang aktif menggunakan teknologi digital, siswa perlu dibekali dengan pemahaman yang baik agar dapat menghindari dampak negatif dari penyalahgunaan data pribadi..
Unduhan
Referensi
Anggraini, M. (2021). Perlindungan data pribadi dalam dunia digital: Perspektif hukum dan implementasinya di Indonesia. Jurnal Hukum dan Teknologi, 4(1), 55–67.
Haryanto, T., & Sari, A. P. (2020). Penerapan Undang-Undang ITE dalam perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 5(3), 101–115.
Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. (2020). Pedoman perlindungan data pribadi di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (2019). https://peraturan.bpk.go.id/
Setyawan, A. (2019). Tantangan perlindungan data pribadi di Indonesia dalam era digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 12(2), 23–34.
Tata, A. M. (2019). Cybercrime dan perlindungan data pribadi: Studi kasus kebocoran data pada platform digital. Andi Offset.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (2008). https://peraturan.bpk.go.id/
Widiantoro, H. (2020). Kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia dan tantangannya. Pustaka Pelajar.
Zulfi, M., & Riza, R. (2021). Penyalahgunaan data pribadi: Dampak dan solusi yang ditetapkan oleh UU ITE. Jurnal Sosial dan Teknologi, 9(4), 50–62.5. Setyawan, A. (2019). Tantangan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dalam Era Digital. Jurnal Teknologi Informasi dan Hukum, 12(2), 23-34.
Haryanto, T., & Sari, A. P. (2020). Penerapan Undang-Undang ITE dalam Perlindungan Data Pribadi di Indonesia. Jurnal Hukum Indonesia, 5(3), 101-115.
Tata, A. M. (2019). Cybercrime dan Perlindungan Data Pribadi: Studi Kasus Kebocoran Data pada Platform Digital. Yogyakarta: Andi Offset.
Zulfi, M. & Riza, R. (2021). Penyalahgunaan Data Pribadi: Dampak dan Solusi yang Ditetapkan oleh UU ITE. Jurnal Sosial dan Teknologi, 9(4), 50-62.
Widiantoro, H. (2020). Kebijakan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia dan Tantangannya. Bandung: Pustaka Pelajar
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Arnold Ropen Sinaga, Acep Handra, Pramudya Adi Wiguno

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama
- Arnold Ropen Sinaga, Imannudin Akbar, Gita Ayu Lestari, Tantangan dan Peluang Bisnis Agribisnis Digital , Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB): Vol 4 No 1 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB) (Edisi April)
- Arnold Ropen Sinaga, Nur Alamsyah, Arief Karditya Hermawan, Etika Digital Dan Penyebaran Hoaks , Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB): Vol 4 No 2 (2025): Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB) (Edisi Oktober)
