Sadar Hukum Online Speech di Media Sosial untuk Anggota Karang Taruna Desa Tunggilis

Penulis

  • Yadi rakhman Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia
  • Reni Nursyanti Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia
  • Muhammad Azhar Ruddiya Ilmalyaqin Universitas Informatika dan Bisnis Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.36448/jpmtb.v4i2.157

Kata Kunci:

Internet; Kejahatan siber; Hoaks; Cyberbullying; Etika digital

Abstrak

Perluasan akses internet memfasilitasi pembelajaran, pekerjaan, interaksi sosial, dan transaksi; namun turut meningkatkan risiko hoaks dan perundungan siber (cyberbullying) yang berdampak hukum dan psikososial. Tingginya misinformasi dan rendahnya literasi etika digital tercermin pada indeks ketahanan siber menegaskan perlunya intervensi edukatif yang sistematis dan terstruktur. Program PkM “Sadar Hukum Online Speech (ucapan daring) di Media Sosial” ditujukan kepada anggota Karang Taruna Desa Tunggilis (Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran) untuk meningkatkan pemahaman etika berinternet, konsekuensi hukum interaksi daring, dan praktik bermedia sosial yang aman. Metode meliputi pre-test, penyuluhan oleh tim dosen, pendampingan praktik, dan post-test berbasis Google Form; kegiatan dilaksanakan pada 21–23 Juli 2025 di Aula Kantor Kepala Desa Tunggilis. Target luaran: ≥90% peserta memahami prinsip internet sehat dan ≥85% memahami aspek hukum interaksi daring. Program diharapkan membentuk perilaku digital yang beretika dan tangguh di kalangan pemuda desa, sekaligus menyediakan praktik baik yang dapat direplikasi.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Indonesia. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN 2024 No. 1; TLN 6905). Sekretariat Negara. https://peraturan.bpk.go.id/Download/332870/UU%20Nomor%201%20Tahun%202024.pdf

Mulyani, S., & Saputra, R. A. (2022). Dampak Kejahatan Siber terhadap Kesehatan Mental di Era Digital. Jurnal Psikologi dan Keamanan Siber, 4(2), 45–57.

National Cyber Security Index. (2024). Country Ranking. https://ncsi.ega.ee/country/id/.

Putri, N. F., & Huda, M. N. (2023). Pentingnya Literasi Digital untuk Mencegah Penyebaran Hoaks di Media Sosial. Jurnal Komunikasi Digital dan Media Sosial, 5(1), 14–25.

Yusuf, I., & Rahmawati, D. (2023). Etika Digital dan Upaya Pencegahan Ujaran Kebencian pada Kalangan Pelajar. Jurnal Pendidikan dan Teknologi Informasi, 7(3), 89–101.

Diterbitkan

2025-11-20

Cara Mengutip

rakhman, Y., Nursyanti, R., & Ruddiya Ilmalyaqin, M. A. . (2025). Sadar Hukum Online Speech di Media Sosial untuk Anggota Karang Taruna Desa Tunggilis. Jurnal Pengabdian Masyarakat Tapis Berseri (JPMTB), 4(2), 203–207. https://doi.org/10.36448/jpmtb.v4i2.157

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama