Pendampingan Pemanfaatan Marketplace Pada Generasi Muda Pelaku UMKMSebagai Upaya pemulihan Ekonomi
DOI:
https://doi.org/10.36448/jpmtb.v1i1.7Keywords:
Pendampingan, marketplace, UMKM, Pemulihan EkonomiAbstract
Pemulihan ekonomi negara menjadi tanggung jawab pemerintah, bersama dengan semangat masyarakat untuk memulihkan kegiatan perekonomian negaranya maka pemerintah harus memiliki komitmen mendukung segala sesuatu usaha rakyat. Maraknya pasar online atau market place di Indonesia tentunya sangat mempengaruhi kegiatan para pelaku ekonomi, karena pasar online merupakan perantara perdagangan bagi para pelaku ekonomi, baik rumah tangga keluarga, perusahaan, maupun masyarakat luar negeri dapat melakukan transaksi jual beli dengan mudah. Pekon Tulungagung merupakan bagian dari Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Provinsi Lampung. Para pelaku UMKM yang berada dipekon Tulungagung umumnya hanya berinteraksi di pasar, adapun perkembangan teknologi yang sudah mulai digunakan adalah penjualan melalui media sosial facebook, dan whatsaap yang cakupan daerahnya masih disekitar daerah terdekat. Berdasarkansituasitersebut maka permasalahan yang terjadi adalah terbatasnya area promosi dan transaksi yang bisa diselesaikan dengan memanfaatkan marketplace sebagai upaya peningkatan pendapatan dan peluasan area promosi
Downloads
References
Apriadi, D., & Saputra, A. Y. (2017). E-Commerce berbasis marketplace dalam upaya mempersingkat distribusi penjualan hasil pertanian. Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem dan Teknologi Informasi), 1(2), 131-136.
C. Laudon, Kenneth & P. Laudon, Jane. 2005. Sistem Informasi Manajemen Mengelola Perusahaan Digital. Edisi 8. Andi Offset. Yogyakarta
Moleong, Lexy. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya
Kurniawati, I. (2021). Memperkenalkan Media Penjualan Daring Kepada UMKM Jamu Tradisional di Era Pandemi Covid-19. Humanism: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 243-250.
Peraturan Pemerintah No.7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP No. 7/2021 atau PP UMKM).
Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha mikro kecil dan menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 51-58.
Sa'diyah, H. (2021). Pemulihan Ekonomi Melalui Pendampingan Laporan Keuangan UMKM Wilayah Gunung Anyar Surabaya. Humanism: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(3), 183-193.
UU nomor 20 tahun 2008. Tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah.
Wahyuni, N., & Gunawan, A. (2018). Pengenalan Dan Pemanfaatan Marketplace E-Commerce Untuk Pelaku Ukm Wilayah Cilegon. Jurnal Pengabdian Dinamika, 5(1).
Waziana, W., Saputra, R. H., Sari, N. Y., Kasmi, K., & Aulia, D. (2022). Pemanfaatan E-Commerce Shopee Sebagai Upaya Peningkatan Ekonomi Ibu-Ibu PKK Pelaku Bisnis. NEAR: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(2), 107-112.
Zubaidah, T., Yenriani, Y., Putri, F. H., & Pangastuti, N. (2021). Krisis Ekonomi Bangsa Indonesia Dimasa Pandemi Covid-19. Jurnal Syntax Fusion, 1(2), 103-110.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Dita Novita Sari, Ida Ayu Putu Anggie Sinthiya, Danang Kusnadi, Eko Hendrawan, Dwi Puastuti, Erliza Septia Nagara
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.